Keluarga tersebut juga harus memiliki anak usia sekolah, ibu hamil, balita, lansia, atau penyandang disabilitas.
Dengan ketentuan bahwa ibu hamil maksimal sampai kehamilan yang kedua, anak sekolah tingkat SD maksimum satu orang dalam satu Kartu Keluarga.
Baca Juga: PKH Tahap 2 2023 Mulai Cair, Cek Daftar Penerima secara Online di cekbansos.kemensos.go.id
Kemudian anak sekolah tingkat SMP maksimum satu orang dalam satu Kartu Keluarga, anak sekolah tingkat SMA maksimum satu orang dalam satu Kartu Keluarga.
Selanjutnya, lansia maksimum satu orang dalam satu Kartu Keluarga, penyandang disabilitas maksimum satu orang dalam satu Kartu Keluarga.
Terakhir, balita atau anak usia dini 0 hingga 6 tahun maksimum dua orang dalam satu Kartu Keluarga.