Untuk bisa mencairkan dana tunai PKH ini, masyarakat sebelumnya harus memastikan bahwa statusnya telah menjadi KPM.
Cara memastikannya yaitu dengan melakukan cek penerima dana tunai PKH yang dilakukan lewat situs cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut adalah langkah yang bisa Anda ikuti:
Baca Juga: PKH Tahap 2 2023 Mulai Cair, Cek Daftar Penerima secara Online di cekbansos.kemensos.go.id
- Login ke link cekbansos.kemensos.go.id atau KLIK DI SINI.
- Isikan wilayah penerima manfaat, terdiri dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.