- Bukan ASN, TNI, dan Polri.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya.
Baca Juga: 17 Link Twibbon Hari Kartini 2023 Terbaru dengan Desain Unik Berikut Cara Pasang Foto
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, dan juga pekerja atau buruh yang sedang membutuhkan peningkatan kompetensi.
- Bukan juga Kepada Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan pengawas pada BUMN maupun BUMD.
- Penerima Kartu Prakerja dalam 1 KK maksimal 2 NIK.
Baca Juga: Ini Cara UMKM Bisa Dapat BLT Rp600,000 Tanpa Perlu Daftar BPUM di eform.bri.co.id
Sekian informasi terkait Kartu Prakerja gelombang 51 yang sudah dibuka berikut dengan syarat pendaftaran.***