5. Anggota keluarga atau diri sendiri bukan merupakan pegawai ASN, BUMN, BUMD, Prajurit TNI/Polri, dan Kepala Desa.
6. Pastikan data yang tercantum di akun Prakerja tidak ada kesalahan, mulai dari NIK, nomor handphone, rekening, dan email.
Baca Juga: Jam Pengumuman dan Link Streaming Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1444 H atau Hari Lebaran 2023
7. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah seperti DTKS, PKH, BPNT, PIP dan sejenisnya.
8. Pastikan nomor telepon dan alamat email yang tercantum aktif.
Baca Juga: 6 Ide Bingkisan Hampers Lebaran Unik dan Menarik untuk Orang Tersayang dan Keluarga
9. Pastikan saat ketika melakukan pendaftaran gelombang 51 telah menyelesaikan semua tes, mulai dari tes motivasi hingga kemampuan dasar.