Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 51
1. Warga Negara Indonesia atau WNI yang telah berusia 18 hingga 64 tahun.
Baca Juga: Mengenal Observatorium Bosscha, Cagar Budaya yang Sudah Berumur 100 Tahun
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
4. Bukan Pejabat Negara, ASN ataupun anggota TNI dan POLRI.
5. Bukan kepala Desa atau jajarannya, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN ataupun BUMD.
Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming Sidang Isbat Penentuan Hari Raya Idul Fitri 1444 H
6. Maksimal penerima Kartu Prakerja dalam 1 Kartu Keluarga atau KK hanya 2 NIK saja.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 51
- Masuk ke situs Kartu Prakerja di prakerja.go.id.
- Klik menu 'Daftar Sekarang'.