- calon pendaftar merupakan WNI berusia 18 tahun ke atas.
- calon pendaftar telah lulus pendidikan formal atau tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Baca Juga: Rekomendasi 6 Film Pendek yang Cocok untuk Mengisi Libur Lebaran
- calon pendaftar sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- calon pendaftar tidak tergabung dalam anggota Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Buku Sedunia 23 April 2023, Lengkap Dengan Sedikit Sejarahnya
Apabila telah memenuhi persyaratan diatas, kemudian dapat mengakses link tautan prakerja.go.id untuk melakukan pendaftaran.
Setelah tergabung dalam seleksi Kartu Prakerja Gelombang 51, peserta akan mengikuti pelatihan dan mengisi survey program.
Selanjutnya peserta akan mendapatkan dana sebesar Rp4,2 juta dengan pembagian 3,5 juta untuk biaya pelatihan dan Rp700.000 akan diberikan kepada peserta.