5. Lalu, klik tombol ‘Buat Akun Baru’.
6. Setelah registrasi akun berhasil, kemudian pilih menu ‘Daftar Usulan’ untuk pengajuan DTKS.
7. Selanjutnya klik tombol ‘Tambah Usulan’.
Baca Juga: Cara Cek Bansos Rp600.000 dari Kemensos yang Cair setelah Lebaran 2023 untuk Pemilik NIK KTP Ini
8. Isi data diri pengusul pendaftaran sesuai data yang diminta.
9. Upload foto KTP dan foto rumah yang tampak depan milik pendaftar.