Bagi masyarakat yang ingin menjadi penerima BPNT, terdapat syarat yang wajib dipenuhi, salah satunya dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Selain itu, masyarakat yang berhak menerima BPNT ini adalah masyarakat yang tergolong miskin dan tidak berprofesi sebagai ASN, anggota Polri dan TNI, dan juga pegawai BUMN dan BUMD.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Kamis, 27 April 2023: Seimbangkan Kebiasaan dengan Karier
KPM yang memenuhi syarat bisa langsung mencairkan BPNT di dua tempat yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Kantor Pos dan juga Bank Himbara.
Pencairan BPNT di Kantor Pos hanya berlaku bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil dan juga masyarakat golongan lansia dan penyandang disabilitas.
Masyarakat lansia dan penyandang disabilitas akan diberikan BPNT secara langsung oleh pihak Kantor Pos yang akan mendatangi rumah KPM.
Sesuai dengan regulasi terbaru, di tahun ini BPNT dapat dicairkan KPM dalam bentuk uang tunai senilai Rp200.000 per bulan.