Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Kamis, 27 April 2023: Seimbangkan Kebiasaan dengan Karier
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Berdasarkan jadwal penyaluran yang telah ditentukan, penyaluran PKH di tahun 2023 ini dilakukan secara empat tahap.
Penyaluran PKH tahap 1 berlangsung pada Januari hingga Maret, lalu tahap 2 pada April hingga Juni, tahap 3 pada Juli hingga September, dan terakhir tahap 4 pada Oktober hingga Desember.
Sesuai dengan jadwal tersebut, masyarakat masih bisa mendapatkan PKH tahap 2 pada bulan April ini hingga Juni mendatang.
Terdapat salah satu syarat yang wajib masyarakat penuhi jika ingin mendapatkan PKH, yakni terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH di DTKS Kemensos bisa langsung mencairkan bansos ini di Kantor Pos dan juga Bank Himbara.