Kartu Prakerja Gelombang 52 Segera Dibuka, Ini Syarat yang Harus Disiapkan untuk Pendaftarannya

- 29 April 2023, 16:50 WIB
Ilustrasi. Catat cara gabung atau daftar Kartu Prakerja gelombang 52 di prakerja.go.id.
Ilustrasi. Catat cara gabung atau daftar Kartu Prakerja gelombang 52 di prakerja.go.id. /Instagram/@prakerja.go.id/Instagram @prakerja.go.id

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52

1. WNI (Warga Negara Indonesia) yang dibuktikan dengan memiliki KTP.

Baca Juga: Daftar 5 Tempat Wisata Tersembunyi di Subang untuk Ajak Keluarga Anda Wisata

2. Telah berusia paling rendah 18 hingga 64 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi dalam kerja.

Baca Juga: 4 Alasan Wajib Nonton Drakor Dr Romantic 3

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD ataupun ASN.

6. Bukan Anggota dari Prajurit TNI ataupun Polri.

7. Bukan Kepala Desa dan jajarannya, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN maupun BUMD.

Baca Juga: Aktivis Muhammadiyah Deklarasikan Dukung Ganjar Pranowo Sebagai Capres di Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x