Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52
1. WNI (Warga Negara Indonesia) yang dibuktikan dengan memiliki KTP.
Baca Juga: Daftar 5 Tempat Wisata Tersembunyi di Subang untuk Ajak Keluarga Anda Wisata
2. Telah berusia paling rendah 18 hingga 64 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi dalam kerja.
Baca Juga: 4 Alasan Wajib Nonton Drakor Dr Romantic 3
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD ataupun ASN.
6. Bukan Anggota dari Prajurit TNI ataupun Polri.
7. Bukan Kepala Desa dan jajarannya, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN maupun BUMD.
Baca Juga: Aktivis Muhammadiyah Deklarasikan Dukung Ganjar Pranowo Sebagai Capres di Pemilu 2024