Namun, KPM hanya dapat melakukan pencairan BPNT ini sebesar Rp200.000 per bulannya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pencairan BPNT tahun ini dapat dilakukan di Kantor Pos dan juga bank-bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), di antaranya Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Baca Juga: Cek Nama Balita Penerima PKH 2023 di Link cekbansos.kemensos.go.id Dengan HP
Berbeda dari bulan-bulan sebelumnya di mana BPNT ini hanya dapat dicairkan di e-warong terdekat, seperti agen bank dan pedagang-pedagang yang bekerja sama dengan pihak bank penyalur bansos ini.
Selain itu, BPNT tahun ini dipastikan cair berupa uang tunai setelah sebelumnya cair berupa saldo non-tunai yang dapat dicairkan kembali oleh KPM menjadi beragam jenis sembako.
Sebagai catatan, penyaluran BPNT di Kantor Pos dikhususkan bagi masyarakat yang bertempat tinggal di daerah terpencil dan kesulitan untuk menjangkau Bank Himbara.
Pihak Kantor Pos juga akan melakukan penyaluran BPNT secara langsung atau door to door khusus bagi golongan masyarakat lanjut usia (lansia) dan juga penyandang disabilitas.