- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Adapun jadwal penyaluran PKH di tahun ini terbagi menjadi empat tahap, yakni tahap 1 pada Januari-Maret, tahap 2 pada April-Juni, tahap 3 pada Juli-September, dan tahap 4 pada Oktober-Desember.
Sesuai jadwal tersebut, di bulan April ini akan memasuki penyaluran bansos PKH periode tahap 2.
Penyaluran PKH tahun ini dilakukan bersamaan dengan penyaluran bansos lain, yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kantor Pos dan juga Bank Himbara.
Baca Juga: Penuh Makna, Inilah Lirik Lagu Peluk Aku Bu dari Icong feat Iksan