Perlu dicatat, KPM yang berhak mendapatkan BPNT ialah KPM yang namanya telah terdaftar di DTKS Kemensos.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos merupakan sebuah data milik pemerintah yang mencakup nama-nama masyarakat yang berhak menerima BPNT maupun bansos lainnya.
Baca Juga: Penuh Makna, Inilah Lirik Lagu Peluk Aku Bu dari Icong feat Iksan
Pendaftaran DTKS Kemensos dapat dilakukan masyarakat secara online di aplikasi Cek Bansos atau secara offline dengan menghubungi RT/RW/Kelurahan setempat.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, KPM yang memenuhi syarat bisa langsung mencairkan BPNT di Kantor Pos dan juga bank-bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Pemerintah memastikan BPNT tahun ini akan cair berupa uang tunai kepada KPM.
Sebelumnya, BPNT ini cair berupa saldo Kartu Sembako yang perlu dicairkan kembali oleh masyarakat menjadi beragam jenis sembako di e-warong, seperti agen bank atau pedagang.