Baca Juga: 9 Kategori Penerima PIP Kemdikbud, Akses Link Resmi di Sini untuk Cek Nama Penerimanya
Adapun syarat penerima bansos BPNT adalah sebagai berikut.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan identitas melalui NIK.
2. Termasuk dalam idikator golongan miskin, yang terdaftar melalui Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS) di Kemensos.
Baca Juga: Nama Ini Dapat Bansos Rp200.000 Setiap Bulan, Cek Namamu Terdaftar atau Tidak di Sini
3. Bukan termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil, TNI, dan POLRI.
4. Merupakan seorang pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan karena diPHK atau terdampak pandemi COVID-19.
Dari sejumlah syarat di atas, setiap KPM bansos BPNT harus terdaftar di DTKS Kemensos. Untuk memastikannya, dapat melakukan pengecekan di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: 5 Tempat Kuliner Bakso Urat Terenak di Karawang, Buka Setiap Hari
Cara cek penerima bansos BPNT di laman resmi Kemensos
1. Masuk ke laman website resmi cekbansos.kemensos.go.id.