7 Syarat Daftar di DTKS DKI Jakarta 2023, Dapatkan Bansos dari Pemerintah dan Usulkan Diri Anda Sekarang!

- 4 Mei 2023, 07:31 WIB
DTKS DKI Jakarta 2023 sebagai acuan dalam pemberian bansos  untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN mau pun APBD di Jakarta.
DTKS DKI Jakarta 2023 sebagai acuan dalam pemberian bansos untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN mau pun APBD di Jakarta. /

PR DEPOK - Segera daftarkan diri Anda ke DTKS DKI Jakarta 2023 agar bisa memperoleh bantuan sosial dari pemerintah.

 

Perhatikan pula syarat yang harus dipenuhi untuk mengusulkan diri Anda saat daftar ke DTKS DKI Jakarta 2023.

DTKS DKI Jakarta 2023 merupakan program dari pemerintah untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan di wilayah Jakarta.

Informasi selengkapnya terkait syarat daftar di DTKS DKI Jakarta 2023, silakan simak artikel ini dan jangan lewatkan kesempatan ini untuk membantu ekonomi Anda dan keluarga.

Baca Juga: Perhatikan Kode Ini! Dana PKH Mei 2023 Layak Anda Terima, Begini Caranya

Bagi Anda warga DKI Jakarta bahwasanya pendaftaran di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial perlu Anda ketahui.

Sebelum melakukan pendaftaran di DTKS tersebut, perlu diketahui syarat yang harus dipenuhi saat mendaftar.

 

Terdapat 7 syarat bagi masyarakat atau rumah tangga yang harus dipenuhi saat mengusulkan pendaftaran di DTKS DKI Jakarta 2023, berikut ini rinciannya:

1. Memiliki KTP DKI Jakarta.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Mei 2023 secara Online, Dapatkan Dana Tunai dari Kemensos dengan Membuka Link Ini

2. Saat ini berdomisili di DKI Jakarta.

3. Anggota rumah tangga tida ada yang menjadi pegawai tetap di BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.

 

4. Tidak memiliki mobil pribadi.

5. Saat ini memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di bawah Rp1 miliyar).

Baca Juga: Prosedur Pengajuan untuk Menerima Dana PBI JK, Lengkapi Persyaratan Ini dan Dapatkan Subsidi Iuran BPJS Keseha

6. Sumber air utama yang dikonsumsi adalah bukan air kemasan yang bermerek.

7. Termasuk dalam kategori miskin.

 

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, yang menjadi acuan dalam penyaluran bansos atau bantuan sosial.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ini dijadikan acuan dalam pemberian bansos  untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN, (PBI, PKH, BPNT) maupun APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus dan KJMU).

Baca Juga: Apakah Anda Masuk dalam Kategori Penerima PKH 2023 yang Cair Mei Ini? Cek Infonya Sekarang!

Itulah informasi terkait 7 syarat daftar di DTKS DKI Jakarta 2023 untuk mendapatkan bansos dari pemerintah.***

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah