5. Dibatasi paling banyak dua NIK (Nomor Induk Keluarga) dalam satu KK (Kartu Keluarga) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Proses selanjutnya adalah mendaftar dengan cara login di dashboard prakerja.go.id.
Inilah cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 52 yang benar untuk kemudian patut Anda ikuti:
1. Menyiapkan KTP sebagai data diri pendaftaran dan komputer/laptop yang terhubung dengan jaringan internet yang stabil.
2. Mengakses situs resmi prakerja atau KLIK DI SINI.
3. Melakukan pendaftaran akun Prakerja terlebih dahulu, kemudian login di situs yang sama.