2. Isi nama provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, serta desa, sesuai dengan wilayah penerima manfaat masing-masing.
Baca Juga: Sukses Pecahkan Rekor Liga Inggris, Erling Haaland: Saya akan Tukar Semua Gol dengan Tiga Trofi
3. Ketik nama lengkap penerima manfaat pada kolom yang tersedia.
4. Ketik ulang kode captcha yang terdiri 8 huruf acak.
5. Klik 'Cari Data'.
Layar situs resmi Kemensos tersebut akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan data yang dimasukkan.
Masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan keterangan khusus di situs tersebut.
Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Drakor King The Land yang Dibintangi YoonA SNSD dan Lee Junho 2PM