7. Klik 'Buat Akun Baru'.
8. Setelah registrasi berhasil, pilih menu 'Daftar Usulan' di Aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: David si 'Koboi Jalanan' Beli Senjata Jenis Air Softgun dari Seseorang dengan Inisial E
9. Isi kembali data diri yang diminta.
10. Pilih jenis bansos yang diinginkan, dalah hal ini pilih bansos PKH.
11. Data pendaftaran yang telah dimasukkan akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Kementerian Sosial.
Setelah proses pendaftaran, masyarakat bisa melakukan pengecekan secara berkala untuk melihat apakah sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH tahap 2 2023 atau belum.
Baca Juga: Update Serial Manga One Piece dalam Versi Live Action, Ini Kabar Terbaru dari Eiichiro Oda