2. Siapkan KTP dan KK lalu daftarkan nama penerima manfaat secara lengkap.
Baca Juga: Mau Tahu Pinjol yang Legal atau Ilegal? Begini Cara Ngeceknya Biar Kamu Gak Kejebak
3. Melampirkan foto KTP dan foto diri dengan memegang KTP untuk verifikasi data calon penerima BPNT.
4. Klik opsi 'Buat Akun Baru'.
Ketika sudah menyelesaikan tahapan di atas, kemudian lakukan pendaftaran DTKS secara online dengan langkah berikut ini:
1. Langsung klik opsi 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan nama calon penerima.
Baca Juga: PKH Tahap 2 2023 akan Cair di Tanggal Ini, Login Link untuk Cek Daftar Penerimanya
2. Klik opsi 'tambah usulan', dan isi data yang diminta.