1. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kemensos dan/atau sumber data lain (Anak Pengemudi Jaklingko, Anak Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Anak Panti, Anak Tidak Sekolah, Anak Penyandang Disabilitas, dan Anak dari Penyandang Disabilitas) yang dikirimkan ke instansi terkait.
3. Berdomisili dan memiliki KK DKI Jakarta.
Lantas, siapa sajakah yang berhak mendapatkan bantuan dana KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta ini?
Baca Juga: BPNT Mei 2023 Akan Segera Cair, Pastikan Nama Anda Terdaftar di DTKS, Begini Caranya
Perlu diketahui bahwa tidak semua data peserta didik yang terdaftar di DTKS Kemensos akan dikirimkan ke Pusdatin Kesos Dinas Sosial.
Pasalnya, hanya data peserta didik yang memenuhi syarat menurut tingkat kesejahteraan sebagai calon penerima KJP sajalah yang akan dikirimkan ke Pusdatin Kesos Dinas Sosial.
Oleh karena itu, ada beberapa masyarakat yang namanya terdaftar di DTKS namun tidak muncul dalam daftar calon penerima KJP Plus.
Sementara itu, terkait besaran bantuan KJP Plus Mei 2023 yang akan diterima oleh peserta didik, berikut ini adalah rinciannya.
- Jenjang SD/sederajat sebesar Rp250.000 per bulan.