KJP Plus 2023: Syarat, Cara Daftar, Besaran Bantuan, dan Jadwal Pencairannya

- 7 Mei 2023, 21:00 WIB
Simak informasi soal KJP Plus 2023, termasuk syarat, cara daftar, besaran bantuan serta jadwal pencairan.
Simak informasi soal KJP Plus 2023, termasuk syarat, cara daftar, besaran bantuan serta jadwal pencairan. /Instagram @upt.p4op

PR DEPOK – Artikel ini akan mengulas informasi KJP Plus 2023 mulai syarat penerimaan, cara daftar, besaran bantuan, hingga jadwal pencairan.

Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta yang dilanjutkan tahun 2023 ini untuk membantu anak usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun.

Untuk menerima KJP Plus 2023, tentunya masyarakat harus mengetahui informasi penting mengenai program ini mulai syarat penerimaan, cara daftar, besaran bantuan, hingga jadwal pencairan KJP Plus 2023.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi DKI Jakarta, berikut ini syarat cara daftar, besaran bantuan, hingga jadwal pencairan KJP Plus 2023.

Baca Juga: Bantuan Jaminan Kesehatan atau PBI JK Mei 2023 Sudah Cair? Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima

Syarat Penerima KJP Plus 2023

1. Peserta didik penerima KJP Plus 2023 berusia minimal 6 tahun dan maksimal 21 tahun

2. Terdaftar sebagai peserta didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x