KJP Plus 2023: Syarat, Cara Daftar, Besaran Bantuan, dan Jadwal Pencairannya

- 7 Mei 2023, 21:00 WIB
Simak informasi soal KJP Plus 2023, termasuk syarat, cara daftar, besaran bantuan serta jadwal pencairan.
Simak informasi soal KJP Plus 2023, termasuk syarat, cara daftar, besaran bantuan serta jadwal pencairan. /Instagram @upt.p4op

Baca Juga: Timnas Indonesia Menang 3-0 dari Timor Leste di SEA Games 2023

Apabila lolos verifikasi data dan terdaftar dalam DTKS, UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pemadanan data DTKS umur 6 hing 21 tahun dengan DAPODIK dan EMIS untuk memastikan status terdaftar sebagai peserta didik aktif.

Data peserta yang sah akan dikirimkan ke sekolah/madrasah untuk dilakukan verifikasi online melalui sistem kjp, kemudian diumumkan peserta didik yang lolos.

Peserta didik atau orang tua bisa mengecek status DTKS melalui link siladu.jakarta.go.id.

Jika sudah melakukan pendaftaran namun belum ditetapkan dalam DTKS, dapat melakukan pengecekan status pendaftaran DTKS pada link dtks.jakarta.go.id atau menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo, Senin, 8 Mei 2023: Hati-Hati! Persaingan Karier Semakin Ketat

Besaran Bantuan KJP Plus 2023

Berikut ini rincian besaran bantuan KJP Plus 2023 sesuai dengan jenjang pendidikannya:

1. Bantuan KJP Plus 2023 jenjang SD/MI: Rp250.000

2. Bantuan KJP Plus 2023 jenjang SMP/MTs: Rp300.000

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah