KJP Plus 2023: Syarat, Cara Daftar, Besaran Bantuan, dan Jadwal Pencairannya

- 7 Mei 2023, 21:00 WIB
Simak informasi soal KJP Plus 2023, termasuk syarat, cara daftar, besaran bantuan serta jadwal pencairan.
Simak informasi soal KJP Plus 2023, termasuk syarat, cara daftar, besaran bantuan serta jadwal pencairan. /Instagram @upt.p4op

Baca Juga: Cara Cek Legalitas Pinjol Lewat Website Resmi OJK, Akses Laman ojk.go.id Sekarang

4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (DTKS)

5. Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;

6. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;

7. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BLT Anak Sekolah, Balita, hingga Lansia Mei 2023, Dapatkan hingga Rp3 Juta

8. Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Cara Daftar Penerima KJP Plus 2023

Pusat data penerima KJP Plus 2023 berasal dari DTKS Kemensos, sehingga masyarakat harus mendaftar DTKS Kemensos.

Untuk melakukan pendaftaran DTKS dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili. Bisa juga melakukan pendaftaran secara online melalui link dtks.jakarta.go.id/ sesuai dengan jadwal pendaftaran DTKS.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah