Baca Juga: Cara Cek Legalitas Pinjol Lewat Website Resmi OJK, Akses Laman ojk.go.id Sekarang
4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (DTKS)
5. Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
6. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
7. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
Baca Juga: Cek Daftar Penerima BLT Anak Sekolah, Balita, hingga Lansia Mei 2023, Dapatkan hingga Rp3 Juta
8. Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
Cara Daftar Penerima KJP Plus 2023
Pusat data penerima KJP Plus 2023 berasal dari DTKS Kemensos, sehingga masyarakat harus mendaftar DTKS Kemensos.
Untuk melakukan pendaftaran DTKS dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili. Bisa juga melakukan pendaftaran secara online melalui link dtks.jakarta.go.id/ sesuai dengan jadwal pendaftaran DTKS.