6. Calon peserta bukan Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas pada BUMN ataupun BUMD.
7. Dalam 1 KK calon peserta, hanya diperbolehkan 2 NIK saja yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Demikianlah informasi kapan Kartu Prakerja Gelombang 52 kembali dibuka dan persyaratan pendaftaran Kartu Prakerja.***