Beberapa syarat yang harus dipenuhi agar menjadi penerima BPNT antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Termasuk masyarakat kategori miskin yang terdaftar di DTKS Kemensos.
Baca Juga: Sukses Angkat Trofi Copa Del Rey, Eden Hazard: Saya Berencana untuk Bertahan
4. Pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan dikarenakan PHK atau terdampak pademi.
5. Bukan ASN, PNS, TNI dan Polri.
Untuk memastikan diri terdaftar atau tidak sebagai penerima BPNT, silakan login di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara mengecek melalui situs cekbansos.kemensos.go.id: