PR DEPOK - Kementrian Sosial (Kemensos) mulai mencairkan bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH tahap 2 pada bulan Mei 2023.
Besaran bantuan yang dicairkan melalui PKH tahap 2 cair Mei 2023 berbeda-beda disesuaikan dengan kategori penerima.
Simak syarat dan cara cek nama penerima PKH tahap 2 cair Mei 2023 lengkap dengan besaran bantuan yang diberikan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, 9 Mei 2023: Keinginanmu Menumpuk, Namun Usahakan untuk Menghemat
Dalam menentukan penerima PKH, ada sejumlah syarat yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga bansos tersebut tidak bisa dapatkan semua orang.
Berikut syarat penerima PKH:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP.