4 Aplikasi Pinjaman Online Terdaftar dan Berizin di OJK yang Aman dan Cepat Cair

- 8 Mei 2023, 16:27 WIB
Berikut empat aplikasi pinjaman online (pinjol) terdaftar dan berizin di OJK yang aman dan cepat cair.*
Berikut empat aplikasi pinjaman online (pinjol) terdaftar dan berizin di OJK yang aman dan cepat cair.* /Ilustrasi PIXABAY/shameersrk

PR DEPOK - Dengan maraknya aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian meresahkan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat langkah dan mengatur mekanisme untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi peminjam serta penyelenggara pinjol itu sendiri.

 

Sebagai langkah untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs resminya www.ojk.go.id, telah merilis sejumlah daftar aplikasi pinjaman online (pinjol) resmi dan legal di tahun 2023.

Adapun OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi pinjaman online (pinjol) atau jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.

Selain itu, OJK juga menyarankan agar pengguna jasa untuk terlebih dahulu memastikan jumlah dana yang dipinjam agar sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar.

Baca Juga: BPNT Mei 2023 Cair dalam Bentuk Apa? Cek Besaran dan Daftar Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Sebelum memutuskan untuk menggunakan aplikasi pinjaman online (pinjol) atau jasa penyedia pinjaman (fintech lending), sebaiknya teliti lebih dalam sebelum memutuskan untuk menggunakan aplikasi tersebut. Apalagi jika jasa peminjaman ini hanya melalui SMS, WhatsApp, atau tautan yang tidak jelas asal usulnya.

Masyarakat sangat disarankan untuk menggunakan atau memilih salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol) yang telah terdaftar dan berizin secara resmi di situs (website) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x