PR DEPOK - Dengan maraknya aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian meresahkan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat langkah dan mengatur mekanisme untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi peminjam serta penyelenggara pinjol itu sendiri.
Sebagai langkah untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs resminya www.ojk.go.id, telah merilis sejumlah daftar aplikasi pinjaman online (pinjol) resmi dan legal di tahun 2023.
Adapun OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi pinjaman online (pinjol) atau jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.
Selain itu, OJK juga menyarankan agar pengguna jasa untuk terlebih dahulu memastikan jumlah dana yang dipinjam agar sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar.
Sebelum memutuskan untuk menggunakan aplikasi pinjaman online (pinjol) atau jasa penyedia pinjaman (fintech lending), sebaiknya teliti lebih dalam sebelum memutuskan untuk menggunakan aplikasi tersebut. Apalagi jika jasa peminjaman ini hanya melalui SMS, WhatsApp, atau tautan yang tidak jelas asal usulnya.
Masyarakat sangat disarankan untuk menggunakan atau memilih salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol) yang telah terdaftar dan berizin secara resmi di situs (website) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).