KJP Plus Mei 2023: Syarat untuk Dapatkan Bantuan, Estimasi Waktu Pencairan hingga Cara Cek Penerima

- 8 Mei 2023, 17:47 WIB
Simak informasi soal KJP Plus 2023, termasuk syarat untuk mendapat bantuan, estimasi pencairan hingga cara cek penerima.
Simak informasi soal KJP Plus 2023, termasuk syarat untuk mendapat bantuan, estimasi pencairan hingga cara cek penerima. /Instagram @upt.p4op

2. Terdaftar sebagai peserta didik atau siswa di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta DKI Jakarta

Baca Juga: 12 Pelaku Sindikat Maling Motor Asal Lampung Diringkus Polisi, 3 DPO dan 2 Residivis

3. Penduduk Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan NIK atau Nomor Induk Kependudukan, juga berdomisili di DKI Jakarta

4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS milik Kemensos

5. Anak Panti Sosial, Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;

Baca Juga: Info Terkini: Kapan KJP Plus 2023 Mulai Cair? Cek Penjelasannya di Sini

6. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;

7. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta

8. Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Baca Juga: Inilah Fasilitas Penerima KJP Plus yang akan Cair Mulai Mei 2023, Cek Namamu di kjp.jakarta.go.id

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah