KJP Plus Mei 2023: Syarat untuk Dapatkan Bantuan, Estimasi Waktu Pencairan hingga Cara Cek Penerima

- 8 Mei 2023, 17:47 WIB
Simak informasi soal KJP Plus 2023, termasuk syarat untuk mendapat bantuan, estimasi pencairan hingga cara cek penerima.
Simak informasi soal KJP Plus 2023, termasuk syarat untuk mendapat bantuan, estimasi pencairan hingga cara cek penerima. /Instagram @upt.p4op

PR DEPOK – Masyarakat, terutama anak sekolah, masih bertanya-tanya terkait pencairan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus untuk Mei 2023 ini.

KJP Plus sendiri merupakan bantuan yang diberikan pemerintah DKI Jakarta bagi siswa SD, SMP, dan SMA sederajat yang membutuhkan.

Anak sekolah yang menerima bantuan KJP Plus bisa menggunakannya untuk membeli peralatan sekolah, bahkan untuk uang saku.

Namun, hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait tanggal pencairan KJP Plus untuk Mei 2023. Estimasinya adalah hingga akhir bulan ini.

Baca Juga: Cara Pinjam Uang di Tunaiku, Dapatkan Pinjaman hingga Rp20 Juta Tanpa Jaminan

Agar bisa mendapatkan bantuan KJP Plus 2023, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi siswa SD, SMP dan SMA sederajat, yaitu:

1. Berusia minimal 6 tahun dan maksimal 21 tahun

2. Terdaftar sebagai peserta didik atau siswa di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta DKI Jakarta

Baca Juga: 12 Pelaku Sindikat Maling Motor Asal Lampung Diringkus Polisi, 3 DPO dan 2 Residivis

3. Penduduk Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan NIK atau Nomor Induk Kependudukan, juga berdomisili di DKI Jakarta

4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS milik Kemensos

5. Anak Panti Sosial, Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;

Baca Juga: Info Terkini: Kapan KJP Plus 2023 Mulai Cair? Cek Penjelasannya di Sini

6. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;

7. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta

8. Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Baca Juga: Inilah Fasilitas Penerima KJP Plus yang akan Cair Mulai Mei 2023, Cek Namamu di kjp.jakarta.go.id

Apabila sudah memenuhi syarat, siswa bisa cek nama penerima KJP Plus secara online melalui link kjp.jakarta.go.id.

Setelah itu input Nomor Induk Kependudukan atau NIK milik siswa, lalu pilih tahun 2023 untuk cek status.

Pilih tahap pencairan, kemudian klik Cek.

Jika berhasil, informasi soal penerima KJP Plus Mei 2023 akan muncul di layar.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah