PR DEPOK - Tahun ini, Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan dana bansos PKH 2023 dalam empat tahap, salah satunya di bulan Mei.
Dana bansos PKH 2023 akan diberikan untuk masyarakat dengan ekonomi kurang mampu.
Syarat untuk mendapat bansos PKH 2023, yakni sudah memiliki nama yang terdaftar di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).
Selain itu, ada beberapa kategori masyarakat yang berhak menerima bansos PKH 2023 yang memasuki tahap 2 di bulan ini.
Baca Juga: PM Jepang Fumio Kishida Kunjungi Korea Selatan, Temui Anggota Parlemen dan Presiden Yoon
Berikut ini kategori masyarakat penerima bansos PKH 2023 serta besaran bantuan yang akan diterima.
1. Ibu hamil: Rp750.000