Ragu dengan Legalitas Pinjol? Cek Aja Pakai Aplikasi WA

- 8 Mei 2023, 20:23 WIB
Ilustrasi - Bagi Anda yang meragukan legalitas pinjol atau pinjaman online, kini bisa melakukan pengecekan dengan mudah menggunakan Aplikasi WA (WhatsApp).
Ilustrasi - Bagi Anda yang meragukan legalitas pinjol atau pinjaman online, kini bisa melakukan pengecekan dengan mudah menggunakan Aplikasi WA (WhatsApp). /PEXELS/Anton

PR DEPOK – Bagi Anda yang meragukan legalitas pinjol atau pinjaman online, kini bisa melakukan pengecekan dengan mudah menggunakan Aplikasi WA (WhatsApp).

 

Melalui layanan yang disediakan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Anda dapat mengakses informasi mengenai status legalitas pinjol yang ingin digunakan.

Dengan begitu, Anda bisa meminjam uang dengan tenang tanpa harus khawatir dengan masalah legalitas pinjol yang mungkin saja terjadi di kemudian hari.

Informasi terkait cara cek legalitas pinjol menggunakan Aplikasi WA dijelaskan di artikel ini.

Baca Juga: Cara Ajukan Pinjaman Online di Maucash, Tanpa Jaminan Limit hingga Rp20 Juta, Begini Syaratnya

Aplikasi WA sangat memudahkan Anda untuk melakukan pengecekan legalitas pinjaman online kapan saja dan di mana saja secara mudah dan cepat.

Pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah memudahkan masyarakat dengan menyediakan layanan WhatsApp resminya langsung dari HP Android.

 

Sehingga masyarakat dapat mengirimkan pesan teks ke nomor layanan WhatsApp OJK hanya dengan mengikuti beberapa langkah yang sederhana.

Masyarakat akan langsung menerima informasi mengenai legalitas suatu platform pinjol, termasuk status izin usaha dan informasi terkait pengawasan yang dilakukan OJK.

Baca Juga: Cara Cek Saldo dan Mengaitkan Rekening KJP Plus Tahap I 2023 di JakOne

Inilah cara cek legalitas pinjol menggunakan Aplikasi WA resmi OJK, yang bisa dilakukan di mana saja.

- Bukalah HP, kemudian nomor WhatsApp resmi OJK 081157157157 disimpan di buku kontak telepon.

 

- Jika telah disimpan, Aplikasi WA bisa langsung dibuka.

- Tinggal memilih nama kontak OJK yang telah disimpan, langsung saja mengetik nama pinjol yang ingin dicek sebagai pesan.

Baca Juga: Sudah Bulan Mei, KJP Plus Tahap I 2023 Kapan Cair? Begini Tanggapan Disdik DKI Jakarta

- Kirim pesan.

- Bot akan menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol  dicek di OJK.

 

Berdasarkan penelusuran, Anda akan mendapat jawaban apakah nama pinjol yang dikirimkan tersebut telah terdaftar dan memiliki izin resmi atau tidak di OJK.

Itulah informasi tentang cara cek legalitas pinjol menggunakan Aplikasi WA resmi OJK, agar Anda tidak ragu lagi.***

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah