c. Selanjutnya Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga.
Baca Juga: Cara Ajukan Pinjaman Online di Maucash, Tanpa Jaminan Limit hingga Rp20 Juta, Begini Syaratnya
d. Kemudian dilakukan penetapan DTKS.
Setelah calon KPM ditetapkan di DTKS, maka keluarga yang tergolong miskin mendapatkan hak KPM berupa bantuan tunai bersyarat.
Bantuan tersebut berupa pendampingan PKH, pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan dan/atau kesejahteraan sosial serta mendapatkan program bantuan komplementer
Sementara kewajiban bagi KPM adalah memeriksa kesehatan keluarga, mengikuti belajar mengajar, mengikuti kegiatan kesejahteraan sosial, mengikuti kegiatan P2K2.
Baca Juga: Cara Cek Saldo dan Mengaitkan Rekening KJP Plus Tahap I 2023 di JakOne
Setelah melewati proses ini, selanjutnya KPM tinggal melakukan cek secara berkala di cekbansos.kemensos.go.id hingga tanggal pencairan diumumkan pihak Kemensos secara resmi.