Sebelum penyaluran PKH tahap 2 selesai, masyarakat harus segera cek nama penerimanya secara berkala untuk memastikan terdaftar mendapat bansos yang mencapai Rp3 juta per tahun tersebut.
Informasi cara cek penerima bansos PKH tahap 2 2023 dapat disimak dalam artikel ini dan dicek melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Ragu dengan Legalitas Pinjol? Cek Aja Pakai Aplikasi WA
Mekanisme calon KPM PKH agar terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos adalah sebagai berikut:
a. Pihak keluarga atau warga yang tergolong miskin mendaftarkan diri ke Kepala Desa/Lurah dengan membawa KTP dan KK.
b. Kepala Desa/Lurah selanjutnya menyampaikan data pendaftaran ke Bupati/Walikota melalui Camat melalui proses Muskel/Musdes.