PR DEPOK – Bagi Anda yang meragukan legalitas pinjol atau pinjaman online, kini bisa melakukan pengecekan dengan mudah menggunakan Aplikasi WA (WhatsApp).
Melalui layanan yang disediakan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Anda dapat mengakses informasi mengenai status legalitas pinjol yang ingin digunakan.
Dengan begitu, Anda bisa meminjam uang dengan tenang tanpa harus khawatir dengan masalah legalitas pinjol yang mungkin saja terjadi di kemudian hari.
Informasi terkait cara cek legalitas pinjol menggunakan Aplikasi WA dijelaskan di artikel ini.
Baca Juga: Cara Ajukan Pinjaman Online di Maucash, Tanpa Jaminan Limit hingga Rp20 Juta, Begini Syaratnya
Aplikasi WA sangat memudahkan Anda untuk melakukan pengecekan legalitas pinjaman online kapan saja dan di mana saja secara mudah dan cepat.
Pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah memudahkan masyarakat dengan menyediakan layanan WhatsApp resminya langsung dari HP Android.