Ragu dengan Legalitas Pinjol? Cek Aja Pakai Aplikasi WA

- 8 Mei 2023, 20:23 WIB
Ilustrasi - Bagi Anda yang meragukan legalitas pinjol atau pinjaman online, kini bisa melakukan pengecekan dengan mudah menggunakan Aplikasi WA (WhatsApp).
Ilustrasi - Bagi Anda yang meragukan legalitas pinjol atau pinjaman online, kini bisa melakukan pengecekan dengan mudah menggunakan Aplikasi WA (WhatsApp). /PEXELS/Anton

- Tinggal memilih nama kontak OJK yang telah disimpan, langsung saja mengetik nama pinjol yang ingin dicek sebagai pesan.

Baca Juga: Sudah Bulan Mei, KJP Plus Tahap I 2023 Kapan Cair? Begini Tanggapan Disdik DKI Jakarta

- Kirim pesan.

- Bot akan menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol  dicek di OJK.

 

Berdasarkan penelusuran, Anda akan mendapat jawaban apakah nama pinjol yang dikirimkan tersebut telah terdaftar dan memiliki izin resmi atau tidak di OJK.

Itulah informasi tentang cara cek legalitas pinjol menggunakan Aplikasi WA resmi OJK, agar Anda tidak ragu lagi.***

Halaman:

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah