Sehingga masyarakat dapat mengirimkan pesan teks ke nomor layanan WhatsApp OJK hanya dengan mengikuti beberapa langkah yang sederhana.
Masyarakat akan langsung menerima informasi mengenai legalitas suatu platform pinjol, termasuk status izin usaha dan informasi terkait pengawasan yang dilakukan OJK.
Baca Juga: Cara Cek Saldo dan Mengaitkan Rekening KJP Plus Tahap I 2023 di JakOne
Inilah cara cek legalitas pinjol menggunakan Aplikasi WA resmi OJK, yang bisa dilakukan di mana saja.
- Bukalah HP, kemudian nomor WhatsApp resmi OJK 081157157157 disimpan di buku kontak telepon.
- Jika telah disimpan, Aplikasi WA bisa langsung dibuka.