Ragu dengan Legalitas Pinjol? Cek Aja Pakai Aplikasi WA

- 8 Mei 2023, 20:23 WIB
Ilustrasi - Bagi Anda yang meragukan legalitas pinjol atau pinjaman online, kini bisa melakukan pengecekan dengan mudah menggunakan Aplikasi WA (WhatsApp).
Ilustrasi - Bagi Anda yang meragukan legalitas pinjol atau pinjaman online, kini bisa melakukan pengecekan dengan mudah menggunakan Aplikasi WA (WhatsApp). /PEXELS/Anton

 

Sehingga masyarakat dapat mengirimkan pesan teks ke nomor layanan WhatsApp OJK hanya dengan mengikuti beberapa langkah yang sederhana.

Masyarakat akan langsung menerima informasi mengenai legalitas suatu platform pinjol, termasuk status izin usaha dan informasi terkait pengawasan yang dilakukan OJK.

Baca Juga: Cara Cek Saldo dan Mengaitkan Rekening KJP Plus Tahap I 2023 di JakOne

Inilah cara cek legalitas pinjol menggunakan Aplikasi WA resmi OJK, yang bisa dilakukan di mana saja.

- Bukalah HP, kemudian nomor WhatsApp resmi OJK 081157157157 disimpan di buku kontak telepon.

 

- Jika telah disimpan, Aplikasi WA bisa langsung dibuka.

Halaman:

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah