Cara Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2023, Ikuti Langkahnya di Sini dan Dapatkan Dana PKH, BPNT, KLJ, KJP Plus

- 9 Mei 2023, 21:00 WIB
Ilustrasi -  Dengan melakukan pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2023, maka warga DKI Jakarta yang tergolong miskin berpeluang mendapatkan bansos dari pemerintah.
Ilustrasi - Dengan melakukan pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2023, maka warga DKI Jakarta yang tergolong miskin berpeluang mendapatkan bansos dari pemerintah. /

PR DEPOK – Simak cara pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2023 khusus untuk warga DKI Jakarta yang tergolong miskin.

 

Dengan melakukan pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2023, maka warga DKI Jakarta yang tergolong miskin berpeluang mendapatkan bansos dari pemerintah.

Untuk pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2023 ini dilakukan secara online di laman resmi yang telah ditentukan.

Informasi terkait cara pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2023 ini akan dijelaskan di artikel ini.

Baca Juga: Cek Bansos Sembako Rp400.000 yang Segera Cair, Masyarakat yang Masuk Daftar Ini Berhak Dapat Dana dari BPNT 20

Dalam melakukan pendaftaran secara online, warga DKI Jakarta perlu mengetahui syarat yang telah ditentukan pemerintah.

Berikut ini langkah yang bisa diikuti:

 

a. Buka situs dtks.jakarta.go.id atau KLIK DI SINI.

b. Buat akun baru, jika belum memiliki akun.

Baca Juga: Kategori Penerima Bansos PKH Mei 2023, Cek Daftarnya di Sini

c. Selanjutnya login dengan menggunakan akun yang telah dibuat.

d. Lalu silakan pilih menu pendaftaran.

 

e. Setelah itu masukkan data diri Anda, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.

f. Jika selesai, langsung kirim.

Baca Juga: Cair Mei! Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 2023 melalui cekbansos.kemensos.go.id

Akun yang telah dibuat ini dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.

Namun ada rumah tangga yang tidak bisa diusulkan dalam pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2023 tersebut.

 

Berikut ini paparannya:

1. Warga yang memiliki KTP non DKI Jakarta.

Baca Juga: PKH Tahap 2 2023 Cair Mei di Tanggal Ini, Cek Daftar Penerimanya

2. Domisilinya tidak di DKI Jakarta.

3. Dalam anggota rumah tangga terdapat pegawai tetap di BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.

 

4. Ternyata memiliki mobil pribadi.

5. Tercatat memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp1 miliyar).

Baca Juga: Ragu dengan Legalitas Pinjol? Cek Aja Pakai Aplikasi WA

6. Sumber air utama yang dikonsumsi oleh rumah tangga untuk minum merupakan air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).

7. Diangap tidak miskin oleh masyarakat setempat.

 

Setelah melakukan pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2023 ini, maka masyarakat yang telah terdaftar akan mendapatkan sejumlah bantuan sosial dari pemerintah.

Berbagai bentuk dana bantuan yang bakal didapat berupa dana bantuan yang bersumber dari APBN dan APBD seperti PKH, BPNT, KLJ, hingga KJP Plus.

Baca Juga: Cara Ajukan Pinjaman Online di Maucash, Tanpa Jaminan Limit hingga Rp20 Juta, Begini Syaratnya

Itulah informasi terkait cara pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2023, semoga bermanfaat.***

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x