- Anak yang sedang bersekolah dalam jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA.
- Anak yang berusia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Agar bisa mendapatkan bantuan sosial ini, masyarakat perlu mendaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal ini supaya bisa menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH.
Setelah terdaftar di DTKS, masyarakat harus secara rutin mengecek statusnya sebagai penerima bansos PKH.
Caranya dengan mengakses situs resmi Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id.