- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Sebelum melakukan pencairan, pastikan nama masyarakat telah ditetapkan sebagai penerima PKH atau tidak dengan melakukan cek penerima di link cekbansos.kemensos.go.id.
Untuk melakukan cek penerima PKH ini, KPM bisa langsung menyiapkan KTP dan HP lalu simak langkah-langkahnya berikut ini:
- Login di link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser HP.
- KPM perlu mengisi sejumlah data penting, seperti data tempat tinggal dan juga data nama lengkap. Pastikan semua data sesuai dengan data yang tertera pada KTP.
- Periksa kode verifikasi yang Anda dapatkan, lalu ketik ulang kode tersebut pada kotak pengisian kode.
- Jika sudah, silakan kirimkan data dengan klik tombol yang bertuliskan 'CARI DATA'.
Masyarakat akan segera menerima notifikasi yang menyatakan apakah namanya telah ditetapkan sebagai penerima PKH atau tidak.***