1. Masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi alamat seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan data diri di KTP.
Baca Juga: Waduh, KJP Plus Mei 2023 Terancam Tidak Cair Jika Siswa Ketahuan Melanggar 23 Poin Ini
3. Masukkan juga nama dari PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP penerima.
4. Setelah itu ketik huruf kode yang tertera dalam kotak kode yang tersedia.
5. Langkah terakhir tinggal lanjut dengan klik 'Cari Data'.
6. Tunggu beberapa saat hingga dimunculkan daftar nama penerima PKH 2023 dari Kemensos.
Baca Juga: 7 Tempat Bakso Murah dan Enak di Kebumen yang Paling Direkomendasikan, Catat Jadwal dan Harganya