PR DEPOK - Berikut ini informasi terkait golongan masyarakat yang mendapat bansos PKH 2023.
Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 merupakan program dana bantuan yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat dengan ekonomi ke bawah.
Adapun syarat untuk menerima dana bansos PKH 2023, yakni harus memiliki nama terdaftar di Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS)
Dana bansos PKH 2023 dapat dicairkan setiap tiga bulan sekali atau sebanyak empat tahap dalam setahun.
Pada bulan Mei, penyaluran dana bantuan ini memasuki tahap kedua dan dapat dicairkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga bulan Juni.
Di bawah ini besaran bantuan yang akan diterima setiap golongan masyarakat.