2. Jika berhasil mengunduh, langsung buka dan login ke akun masing-masing.
3. Atau klik 'Buat Akun Baru' terlebih dahulu jika belum mempunyai akun.
4. Isilah data diri berupa nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
5. Lalu masukkan data lainnya berupa alamat lengkap yang terdiri dari Provinsi, Kabupaten/Kota, kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
6. Kemudian mengunggah foto KTP.