7. Klik 'Buat Akun Baru'.
Baca Juga: 8 Rekomendasi Tempat Bakso yang Endul di Garut dan Ada IG nya, Janji Tidak Ngiler?
Setelah akun berhasil dibuat, Anda dapat terus mengusulkan data pribadi Anda ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kementerian Sosial.
Anda dapat mengusulkannya dengan cara masuk ke akun yang Anda buat.
Langkah-langkah untuk mengusulkan sebagai calon KPM adalah sebagai berikut.
- Langsung Anda pilih menu 'Daftar Usulan'.
Baca Juga: Sandera Empat Orang Pekerja Tower BTS Telkomsel, KKB Papua Minta Tebusan Rp500 Juta
- Selanjutnya pilih opsi 'Tambah Usulan'.