Jadwal Pencairan PKH 2023 Mei, Simak Estimasi Tanggal Beserta Cara Cek Penerima Bansos

- 15 Mei 2023, 11:25 WIB
Ilustrasi - Berikut jadwal dan estimasi tanggal pencairan PKH 2023 bulan Mei kepada masyarakat, segera cek nama penerima bansos di sini.
Ilustrasi - Berikut jadwal dan estimasi tanggal pencairan PKH 2023 bulan Mei kepada masyarakat, segera cek nama penerima bansos di sini. /ANTARA/Irsan Mulyadi

PR DEPOK – Simak jadwal dan estimasi tanggal pencairan Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 Mei beserta cara cek penerima bansos pada artikel ini.

 

PKH dan sejumlah bansos lainnya dikabarkan akan kembali disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) di bulan Mei ini.

Berdasarkan jadwal yang berlaku sampai saat ini, pencairan PKH 2023 terbagi menjadi empat tahap, yakni tahap 1 (Januari-Maret), tahap 2 (April-Juni), tahap 3 (Juli-September), dan tahap 4 (Oktober-Desember).

Baca Juga: Info Terbaru BPNT 2023: Bantuan Rp200.000 Siap Cair untuk Masyarakat Berikut Bulan Ini

Pencairan PKH bulan Mei diperkirakan sudah bisa didapatkan mulai awal bulan ini hingga akhir bulan mendatang.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat berkesempatan untuk mendapatkan PKH Mei ini di Kantor Pos dan juga kelompok bank-bank yang tergabung ke dalam Bank Himbara, seperti Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

 

Pencairan PKH di Kantor Pos dapat dilakukan oleh masyarakat yang berada di wilayah terpencil dan juga kesulitan untuk menjangkau Bank Himbara.

Khusus bagi masyarakat golongan lansia dan penyandang disabilitas, PKH akan disalurkan oleh pihak Kantor Pos secara door to door atau datang langsung ke rumah KPM.

Baca Juga: 12 Kumpulan Ucapan Hari Kenaikan Isa Almasih 2023 Bahasa Indonesia untuk Dijadikan Status dan Caption Medsos

Pemerintah telah menetapkan tujuh kategori masyarakat yang berhak mendapatkan PKH berupa uang tunai dengan nominal beragam, di antaranya:

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

 

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini 15 Mei 2023: Dipuji Atasan dan Pantang Nyerah Dekati Gebetan

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

 

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: PKH Tahap 2 2023 Cair sampai Kapan? Intip Jadwal Penyaluran dan Besaran Bantuan bagi KPM

Perlu dicatat, tidak semua masyarakat Tanah Air berhak untuk mendapatkan PKH. Adapun syarat utama yang wajib dipenuhi masyarakat yakni terdaftar sebagai KPM bansos ini di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

DTKS Kemensos merupakan data Kemensos yang mencakup nama-nama masyarakat yang dinyatakan berhak untuk mendapatkan PKH maupun bansos lainnya.

Sebelum melakukan pencairan, masyarakat perlu melakukan cek penerima PKH terlebih dahulu secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

Sebagai informasi, cek penerima ini bertujuan untuk memastikan apakah masyarakat telah ditetapkan sebagai penerima PKH di tahun ini atau tidak.

Baca Juga: Cara Mengecek Penerima Dana PIP Kemdikbud 2023, Nama Siswa Berikut Agar Aktivasi Rekening Sebelum Tanggal Ini

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan cek penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id yang dapat disimak secara seksama oleh masyarakat.

- Siapkan KTP dan HP, lalu buka link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser HP.

- KPM perlu mengisi sejumlah data penting seperti tempat tinggal dan nama lengkap pada kolom yang tersedia.

- Ketik ulang kode verifikasi pada kotak pengisian kode.

Baca Juga: 16 Kumpulan Link Twibbon Hari Kenaikan Isa Almasih 2023 untuk Diunggah di Media Sosial

- Setelah seluruh data terisi dengan benar, kirimkan data dengan klik ikon yang bertuliskan 'CARI DATA'.

Tunggu beberapa saat sampai masyarakat mendapatkan notifikasi apakah telah ditetapkan sebagai penerima PKH atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x