Bansos BPNT dan PKH 2023 Tahap 2 Sudah Cair, Simak Syarat Jadi Penerima Bansos Kemensos

- 15 Mei 2023, 11:20 WIB
Ini syarat jadi penerima bansos BPNT dan PKH 2023 tahap 2.
Ini syarat jadi penerima bansos BPNT dan PKH 2023 tahap 2. /ANTARA/Arif Firmansyah

Sedangkan penerima bansos PKH 2023 tahap 2 akan menerima bantuan dengan besaran yang berbeda-beda. KPM penerima bansos PKH akan menerima bantuan dari Rp 225 ribu hingga Rp 750 ribu.

Adapun bansos BPNT dan PKH 2023 tahap 2 akan disalurkan oleh pemerintah dalam dua metode yaitu melalui Kantor Pos dan Bank Himbara.

Baca Juga: 16 Kumpulan Link Twibbon Hari Kenaikan Isa Almasih 2023 untuk Diunggah di Media Sosial

Pada awalnya, penyaluran bansos BPNT dan PKH dilakukan melalui Bank Himbara dimana penerima bansos atau KPM bisa mengambil bantuan di ATM terdekat.

Namun, jika tidak dilakukan pengambilan uang sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka uang bansos akan disalurkan melalui Kantor Pos sehingga KPM bisa mengambil uang bansos dengan datang langsung ke Kantor Pos terdekat dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP dan surat undangan.

Sementara itu, pemerintah tidak memberikan bansos BPNT dan PKH 2023 secara asal. Pemerintah hanya akan memberikan bansos BPNT dan PKH 2023 kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai penerima bansos.

Berikut adalah syarat menjadi penerima bansos kemensos BPNT dan PKH 2023.

Baca Juga: PKH Tahap 2 2023 Cair sampai Kapan? Intip Jadwal Penyaluran dan Besaran Bantuan bagi KPM

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Termasuk dalam golongan masyarakat miskin

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah