- Masukkan data pribadi seperti Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
- Masukkan alamat lengkap, yakni nama provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa.
- Unggah dan lampirkan foto KTP.
Baca Juga: Jadwal Pencairan PKH 2023 Mei, Simak Estimasi Tanggal Beserta Cara Cek Penerima Bansos
- Unggah dan lampirkan selfie yang menunjukkan KTP.
- Klik 'Buat Akun Baru'.