3. Anak Usia dini Rp3 juta per tahun
4. Disabilitas Rp2,4 juta pertahun
5. Anak Sekolah SD Rp900.000 pertahun
6. Anak Sekolah SMP Rp1,5 juta pertahun
7. Anak Sekolah SMA Rp500.000 pertahun
Nominal tersebut akan disalurkan secara bertahap selama 3 bulan, tahap 1 akan disalurkan di bulan Januari - Maret, tahap 2 disalurkan di April-Juni, tahap 3 disalurkan di Juli - September, tahap 3 disalurkan di Oktober - Desember.
Sehingga nominal yang akan didapatkan per 3 bulan mulai dari Rp225.000-750.000, yang disalurkan melalui KKS.
Bantuan hanya bisa dicairkan di Bank Himbara dan Kantor Pos, untuk mengetahui informasi lebih lanjut bisa akses cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Profil dan Perjalanan Karier Haesoo, Penyanyi Trot Korsel yang Meninggal Diduga Bunuh Diri