Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bansos PKH ini hanya bisa didapatkan oleh golongan masyarakat tertentu, mulai dari lansia hingga ibu hamil.
Terdapat tujuh kategori masyarakat yang akan mendapatkan bansos PKH dari pemerintah berupa uang tunai, di antaranya:
- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
Baca Juga: BPNT Mei 2023 Cair Lewat Apa? Dalam Bentuk Uang atau Sembako? Berikut Penjelasannya
- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.