- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
KPM bisa langsung mencairkan PKH bulan Mei ini di Kantor Pos dan juga Bank Himbara, seperti Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Baca Juga: Hari Buku Nasional 17 Mei 2023: Simak Sejarah dan Pencetus di Baliknya
Penyaluran PKH melalui Bank Himbara dilakukan di 431 kabupaten dan kota se-Indonesia, sementara penyaluran PKH melalui Kantor Pos dilakukan di 83 kabupaten dan kota se-Indonesia.
Bagi masyarakat kategori lansia dan penyandang disabilitas, PKH ini akan disalurkan langsung oleh Kantor Pos dengan mendatangi langsung rumah KPM.
Sebelum melakukan pencairan, masyarakat perlu memastikan ulang bahwa namanya telah ditetapkan sebagai penerima bansos PKH terlebih dahulu.
Masyarakat dapat memastikan status bansosnya dengan melakukan cek nama penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Bakso Paling Enak di Karawang Lengkap dengan Alamat dan Jam Bukanya