3 Regulasi yang Jadi Dasar Penerima Bansos PBI JK

- 17 Mei 2023, 17:55 WIB
Ilustrasi - PBI JK diberikan kepada masyarakat yang tergolong fakir miskin
Ilustrasi - PBI JK diberikan kepada masyarakat yang tergolong fakir miskin /Tangkapan layar/Petualangan Alam Desaku/

PR DEPOK – Penerima bantuan sosial Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Indonesia didasarkan pada tiga regulasi utama yang telah ditetapkan.

 

Regulasi-regulasi ini menjadi dasar bagi para penerima manfaat untuk memenuhi syarat dan mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah melalui PBI JK.

Dalam artikel ini akan menjelaskan ketiga regulasi yang menjadi landasan penting dalam penentuan penerima bansos PBI JK dan memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai mekanisme penyaluran bantuan sosial tersebut.

Berikut tiga regulasi yang dijadikan dasar bagi penerima bansos PBI JK yang disalurkan oleh pemerintah:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Kamis, 18 Mei 2023: Semua Usaha Kamu akan Sukses!

1. Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa hak penerimaan PBI JK diberikan kepada masyarakat yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu untuk menerima manfaat bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah.

 

Hal ini bertujuan memberikan manfaat bantuan iuran jaminan kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah kepada mereka yang membutuhkannya secara ekonomi.

Regulasi ini didasarkan pada prinsip inklusifitas dan keadilan sosial, yang mengakui bahwa akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas merupakan hak setiap individu, terlepas dari tingkat pendapatan mereka.

Baca Juga: Lirik Lagu Paradise oleh (G)-IDLE Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Sehingga program PBI JK dapat menyediakan perlindungan kesehatan yang merata, membantu meringankan beban finansial bagi keluarga-keluarga yang kurang mampu, serta mempromosikan kesetaraan dan kesejahteraan sosial dalam masyarakat.

2. Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

 

Dalam pasal ini, dijelaskan bahwa dokumen identitas penerima bansos PBI JK harus padan dengan Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).

Paling tidak dokumen identitasnya memuat nama dan nomor identitas yang terintegrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi yang baru lahir.

Baca Juga: Prediksi Daftar Lagu di Konser Coldplay Jakarta 2023, Cek Ada Nggak Favorit Kamu? Yuk Hapalin dari Sekarang

Hal ini menjadi langkah penting dalam memverifikasi keabsahan dan keakuratan informasi penerima, serta mencegah adanya penyalahgunaan atau duplikasi data.

Dengan memastikan konsistensi antara dokumen identitas penerima dan data di Dukcapil, pemerintah dapat memastikan bahwa bantuan sosial yang diberikan tepat sasaran dan diperuntukkan kepada mereka yang memenuhi syarat dan berhak menerima bantuan tersebut.

 

Selain itu, upaya ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan transparansi dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

3. Pasal 4 Peraturan Mensos (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Kalah Dari Timnas Indonesia di SEA Games 2023, Pemain Thailand Lempar Boneka dan Medali ke Tribun Penonton

Dalam pasal ini, dijelaskan bahwa sumber penetapan nama penerima bansos PBI JK acuannya adalah DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Pendekatan ini membantu meminimalisir kesalahan dan memastikan bahwa bantuan sosial dialokasikan secara efisien kepada mereka yang benar-benar membutuhkannya.

 

Dengan mengandalkan DTKS sebagai sumber penetapan nama penerima, pemerintah berusaha menjaga keterpaduan dan ketepatan dalam penyaluran bantuan sosial demi meningkatkan kesejahteraan dan akses kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Demikian informasi terkait tiga regulasi yang menjadi dasar bagi penerima bansos PBI JK yang diberikan pemerintah.***

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: BPKP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah